a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah p enduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wiayah Kabupaten Daerah Tingka II Cilacap dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.