a. bahwa dalam rangka menunjang fungsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, terutama dalam upaya menanggulangi masalah kemacetan lalu lintas, dipandang perlu menetapkan jenis retribusi perizinan tertentu di daerah tersebut; b. bahwa retribusi tersebut dikenakan atas penggunaan prasarana jalan tertentu di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang merupakan salah satu cara dalam pengelolaan lalu lintas; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.