a. bahwa kekayaan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan kekayaan yang dipupuk, dikelola, dan dikembangkan dalam rangka pemenuhan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya; b. bahwa dalam rangka pengelolaan secara aman dan optimal, pemanfaatan tersebut dibatasi besarnya sehingga tidak melebihi jumlah atau nilai tertentu dari jumlah nilai investasi yang telah ditetapkan; c. bahwa mengingat besarnya peran dan kemampuan kekayaan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional, dipandang perlu menetapkan kemungkinan pemanfaatan kekayaan tadi di luar batasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sejauh hal itu tetap dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan kekayaan Badan Penyelenggara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf c, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.