a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi guna meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Badan untuk usaha industri tertentu; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan untuk usaha industri tertentu dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.