bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), kontraktor kontrak Production Sharing, dan kontraktor Perjanjian Karya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.