a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku pada umumnya dan Wilayah Kecamatan Kota Ternate pada khususnya, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin dipenuhinya kebutuhan aspirasi masyarakat di Wilayah - Kecamatan Kota Ternate; b. bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Kota Ternate telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah pembentukan Kota Administratif Ternate perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.