a. bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan Negara; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.