1. bahwa berhubung dengan adanya kepentingan-kepentingan yang sangat mendesak untuk membentuk Pengadilan- pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah di luar Jawa-Madura, maka dipandang perlu dengan segera mengeluarkan suatu peraturan yang memberi kedudukan hukum, hak kekuasaan dan daerah hukum dari Pengadilan-pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah; 2. bahwa Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah di Propinsi Aceh, dapat dijadikan dasar pembentukan Pengadilan-pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah yang dimaksud bagi daerah-daerah di luar Jawa-Madura; 3. bahwa agar supaya hanya ada satu peraturan tentang Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah di luar Jawa-Madura, maka Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1957 perlu dicabut kembali.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.