bahwa perlu diadakan peraturan tentang pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia; Mengingat : pasal 3 Undang-undang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1953 No. 64); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 60 pada tanggal 14 Juli 1954;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.