a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya perlu melakukan restrukturisasi dengan penerbitan saham dalam simpanan atau portepel yang tidak diambil bagian oleh negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya; b. bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya Nomor S-211/MBU/04/2018 tanggal 10 April 2018 yang menyetujui konversi utang Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya kepada para kreditor menjadi saham sebagaimana termuat dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 23/PKPU/2012/PN. NIAGA.JKT.PST.jo tanggal 22 Januari 2013 dan laporan auditor independen tahun buku 2012; www.peraturan.go.id 2018, No.158 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.