a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk melalui penerbitan saham baru dalam rangka mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara www.peraturan.go.id 2016, No.226 -2- Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.