a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang berasal dari pengalihan seluruh modal saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia; b. bahwa kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia dapat memberikan peran untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.