a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., perlu melakukan penjualan saham milik negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk.; b. bahwa penjualan saham milik negara dan penerbitan saham baru tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: PW.00/2997/DPR RI/2007 tanggal 29 Maret 2007; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk.;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.