a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan kemandirian dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 berupa mesin kapal, kapal penumpang dan kapal rede, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.