a. bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, Pandegiang, Ciamis, Sukabumi, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Tasikmalaya, Bogor, Garut, Subang, Karawang, Bandung, Tangerang, Cianjur, Serang, dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.