a. bahwa utnuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek MLP-ATA/ 84 di Madiun, Pusdik Madiun, Proyek World Food Program (WFP) di Jawa Tengah, Proyek Perlebahan bantuan FAO di Parung Panjang Bogor dan Proyek Sutera Alam (PSA) di Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI); c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.