a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas- tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.