a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.