a. bahwa usia pensiunan bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 1966, berbeda dengan peraturan dan/atau ketentuan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil, sehingga membawa pengaruh kepada penyelenggaraan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 15); b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk mengatur secara tersendiri penyelenggaraan Asuransi bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang mengingat sifatnya yang khas serta maksud dan tujuan penambahan kesejahteraan melalui Asuransi ini, maka bentuk yang sesuai adalah suatu Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; c. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa untuk menjaga agar usaha menambah kesejahteraan Anggota Angkatan Bersenjata dimaksud tidak akan menambah beban keuangan Negara, maka badan yang akan diserahi penyelenggaraan usaha tersebut adalah Perusahaan Umum menurut Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 40) jo. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 59) yang bekeja atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.