bahwa perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan berlakunya pasal 15 Undang-undang No.4 tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.