a. perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan Reasuransi milik Negara yang ada didalam lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan Republik Indonesia; b. berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan reasuransi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.