a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Petanian; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas: a. mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan perikanan Negara, b. menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan perikanan Negara, dan c. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan- perusahaan perikanan Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.