a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa adalah selaras dengan kepentingan umum, dipandang perlu untuk menambah Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 35) tentang penentuan perusahaan Bank di Indonesia dengan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan Nederlandsche Handel Mij. N.V. di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.