a. bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pangsa pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagr sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada ltfiaga Nasional; bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional Nomor 05 tanggal l1 Oktober 2023, tela}: ditetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.