a. bahwa untuk melalrukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pqiak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatil<s sslagaiman4 telah diatur dal,am Peraturan Pemerintah Nomor 8O Tahun 2O15 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; b, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 aydtl2), dan Pasal 12 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 172158 A 2. Undang-Undang... Menetapkan KIN -2- .TIIEIrJ 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.