Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (6) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pembiayaan, pembinaan dan pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan; 1. Pasal 5 ayat 12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor a66Ol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.