a. bahwa dalam rangka menetapkan perlakuan adil dalam pengenaan Pajak Pengasilan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur perubahan tersebut dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.