a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk 9 (sembilan) Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut di atas; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.