a. bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur serta untuk memacu lajunya pembangunan di Daerah tersebut, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dapat dilaksanakan berdasarkan Undang- undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota- anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, meskipun Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Tiinor Timur belum terbentuk menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Pasal 175, Pasal 176, dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.