bahwa Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.N.P.R. Daya Yasa) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 193 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 230) dan yang dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pimpinan Umum Perusahaan- perusahaan Negara Perindustrian Rakyat No. 142/SEK.BPU/61 tertanggal 8 Juli 1961, namanya dirobah menjadi P.N.P.R. Daya Yasa, setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.