a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu mengatur tentang kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum Publik; b. bahwa Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas didalam kedudukan hukumnya, tetap termasuk dalam kesatuan ekonomi dan wilayah Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.