Bahwa perlu diadakan peraturan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia yang selaras dengan kedudukannya; Mengingat Pasal 3 ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 tentang Lambar Negara (Lembaran Negara tahun 1951 No.911). Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 107 pada tanggal 30 Mei l958.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.