a. bahwa tugas untuk menyelenggarakan pemilihan anggota-anggota D.P.R.D. Minahasa baru yang dimaksud dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953, ternyata tidak dapat diselesaikan, walaupun dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1954 jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 3 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953 itu telah dirobah menjadi sampai tanggal 1 April 1954; b. bahwa berhubung dengan itu jangka waktu tersebut diatas perlu diperpanjang lagi; c. bahwa perpanjang waktu tadi harus ditetapkan sampai tanggal 26 Juli 1954, karena pada tanggal tersebut akan berakhir masa kerja D.P.R.D. Minahasa, akan tetapi apabila menurut kenyataan pemilihan tersebut tidak dapat diselesaikan lagi dalam jangka waktu tersebut, kepada Menteri Dalam Negeri diberi kuasa untuk memperpanjang waktu itu; d. bahwa oleh karena D.P.R.D. yang akan dipilih itu bila tidak diperpanjang ternyata akan hanya mempunyai masa kerja yang sangat singkat yaitu sampai tanggal 26 Juli tersebut, maka menurut kebijaksanaan financieel patutlah diberikan kepada D.P.R.D. baru tersebut tambahan masa kerja, yaitu selama periode dari tanggal 26 Juli tahun 1954 sampai tanggal 26 Juli 1957 dengan tidak perlu lagi untuk periode tersebut mengadakan lain pemilihan; e. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953 jo. No. 14 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 61 tahun 1953 jo. No. 26 tahun 1954) perlu dirobah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.