bahwa untuk melaksanakan ketentuan Passl 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat l2l Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Iembaran Negara Indonesia Nomor 6584); SK No 160840A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.