batrwa dalam rangka usaha Pemerintatr untuk meningkatkan kesejahteraar Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/T\,rnjangan, perlu memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2OO9 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun L964 tentang Pemberian Penghargaan T\rnjSngan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 26361; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun Lg66 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan T\rnjangan Kepada Militer Sukarela (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2811); 4. Undang-Undang... W PRESIDEN K i:FILJBLII( INDONESIA 2 +. Undang-Undang Nomor l l Tahun Lg6g tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lg6g Nomor +2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29061; 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun lg74 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun LgT4 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun Lggg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lggg Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun LgTg tentang Hak Keuangan/Administratif presiden dan wakil presiden serta Bekas Presiden dan Bekas wakil presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lgrg Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 19gO tentang Hak Keuangan/Administratif pimpinan . dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19gO Nomor 7, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182); 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor a1g9); 9. Undang-Undang . . T..)RESIOEN REPUBLIK INDONESIA 3 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42SOl; 10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 98; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a316); 1 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO4 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 89, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaLS); 12. Undang-Undang Nomor 4L Tahun 2OO8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9 (Lembaran N
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.