a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Urnum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; b. bahwa kekayaan negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan dan peralatan bengkel, yang pengadaannya berasal dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, 1984/1985, 1985/1986, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1998/1999, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peratu ran Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.