a. bahwa untuk mengantisipasi akibat bahaya Gunung berapi Kie Besi di Pulau Makian Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, dan agar terselenggaranya pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Makian Malifut dan menata Kecamatan Kao dan Kecamatan Jailolo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, Propinsi Daerah Tingkat I Maluku; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.