a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari hadiah undian merupakan Objek Pajak Penghasilan; b. bahwa orang pribadi yang atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah undian wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut; c. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa hadiah undian dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.