a. bahwa dalam rangka penghematan penggunaan minyak bumi dan pengembangan sumber-sumber energi lainnya, perlu meningkatkan hasil produksi Unit Tambang Batubara Bukit Asam, dengan mengusahakannya secara luas dan ekonomis; b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan usaha Unit Tambang Batubara Bukit Asam dapat berjalan dengan lancar dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampuan sendiri, perlu ditetapkan bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidangnya yakni Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.