a. bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah di bidang perasuransian secara efektif, efisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan, sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris M.P.R.S. dalam amanat- politiknya di dalam Sidang Umum M.P.R.S. pada tanggal 11 April 1965; b. bahwa berhubung dengan itu struktur dan organisasi Perusahaan Negara Asuransi Jiwa dan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian di Indonesia telah dialihkan kepada struktur dan organisasi perasuransian Negara yang bersifat tunggal, di samping Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia; c. bahwa berhubung dengan huruf b di atas, Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1963 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1963 No. 76), perlu dilebur ke dalam satu organisasi baru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.