bahwa untuk lebih memperoleh kemanfaatan kerja dalam bidang penerbitan dan percetakan buku-buku pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan yang sesuai dengan pelaksanaan garis-garis besar Haluan Negara dipandang perlu mengadakan perubahan kedudukan, bentuk dan susunan Dinas Penerbitan Balai Pustaka menjadi sebuah Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.