Bahwa berhubung dengan telah dikeluarkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan tentang Bendera Kebangsaan Asing, yang juga menyebut pemasangan Panji dan Bendera Jabatan, perlu diadakan Peraturan tentang Panji dan Bendera Jabatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.