a. bahwa dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 75) tentang perubahan dan tambahan "Post- Ordonnantie 1935" barang cetakan Graille dibebaskan dari porto dan bea; b. bahwa karena itu "Internationale Postverordening 1948" perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.