a bahwa Kabupaten Maybrat merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor l3 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat dengan ibu kota berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat, yang selanjutnya berdasarkan R.rtusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 66/PUU-XIl2}l3 tanggal 19 September 2013 ibu kotanya ditetapkan menjadi berkedudukan di Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, yang dalam pelaksanaannya berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat; SK No005100 A b. bahwa SALINAN trRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -2- b bahwa untuk mendukung dan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat Kabupaten Maybrat telah terwuiud pemufakatan antara unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memindahkan kembali kedudukan ibu kota Kabupaten Maybrat ke Kumurkek Distrik Aifat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat; bahwa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta berkepastian hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat serta untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota Ka.bupaten Maybrat perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.