mengubah PP 47/2007
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OO7 ten.tang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan; bahwa sebagian wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan diubah menjadi kawasan ekonomi khusus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan wilayah untuk terminal Bahan Bakar Minyak dan Depot Liryefied Petroleum Gas (LPG) PT Pertamina (Persero) di Tanjung Uban dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan difungsikan untuk kepentingan domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintalr Nomor 47 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan; b.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.