a. bahwa dalam rangka memperlancar peredaran arus barang dan perlindungan konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat, perlu diberikan kesempatan yang lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk dapat menyalurkan sendiri hasil produksinya di Indonesia; b. bahwa untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.