a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari transaksi penjualan saham merupakan Objek Pajak Penghasilan; b. bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari transaksi penjualan saham wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut; c. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan tersebut dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengatur pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.