a. bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan umum dan pembinaan masyarakat, serta memacu pengembangan wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur pada umumnya dan khususnya di wilayah bekas Posto Administrativo Soibada Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto, maka dipandang perlu wilayah Soibada ditingkatkan statusnya menjadi Keeamatan Soibada; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.