a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina, perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa sebagian kekayaan Negara yang berasal dari Departemen Pertamina dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk membiayai Proyek Perintis Pemasaran Ikan di Padang Sumatera Barat yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian, dapat diaman dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.