a. bahwa pada tanggal 16 Oktober 1971 di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pertambangan dengan "P.T. Koba Tin", yang merupakan suatu badan-hukum menurut hukum dan berkedudukan di Indonesia, sebagaimana yang didirikan oleh para peserta dalam suatu konsortium yang terdiri dari Ready Mixed Concrete Limited, dan Kajuara Mining Corporation Pty. Limited, berdasarkan akta notaris Tan Thong Kie di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1971 Nomor 7 yang telah diubah dan ditambah pada tanggal 19 September 1972 Nomor 15; telah ditandatangani suatu kontrak-karya penyelidikan pertambangan tanah didaerah Koba di Pulau Bangka; b. bahwa jika penyelidikan tersebut berhasil, maka "P.T.Koba Tin" akan menanamkan modalnya sebesar yang diperlukan untuk usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi bahan galian yang bersangkutan serta usaha-usaha lainnya yang berhubungan dengan itu, satu dan lainnya sesuai dengan kontrak-karya termaksud; c. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa walaupun usaha-usaha dibidang pertambangan memerlukan modal yang besar dengan unsur resiko yang besar pula, serta memerlukan pengetahuan teknik yang khusus, namun demikian sesuai dengan sifat usaha pertambangan yang dilakukan atas dasar suatu cadangan bahan-galian yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis, maka tidaklah tepat apabila pada saat-saat permulaan usahanya, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax holiday", sehingga sebagai pengimbangan terhadap faktor- faktor tersebut diatas, perlu dipertimbangkan pemberian keringanan perpajakan dalam bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c. diatas maka kepada "P.T. Koba Tin", sebagai suatu badan-hukum yang didirikan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal asing dibidang pertambangan timah, perlu diberikan tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana termaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1970.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.